Studi ini dilaksanakan untuk mengkaji wujud perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak kekerasan dalam mekanisme peradilan pidana, sekaligus memetakan hambatan dalam penerapannya di lingkup Polres Buru Selatan. Peneliti menerapkan metode yuridis empiris dengan memadukan pendekatan regulasi dan penelaahan kasus. Informasi dikumpulkan melalui penelusuran literatur serta dialog langsung dengan penegak hukum, untuk selanjutnya diperiksa secara kualitatif. Berdasarkan hasil studi, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak pelaku kekerasan di Polres Buru Selatan dinilai belum optimal jika merujuk pada regulasi UU SPPA. Dalam beberapa kasus, anak tidak memperoleh pendampingan yang memadai dari orang tua, penasihat hukum, maupun pembimbing kemasyarakatan, serta belum mendapatkan perlakuan dan penempatan yang memenuhi standar perlindungan anak. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan pemahaman aparat terhadap prinsip dan mekanisme UU SPPA, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, lemahnya koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dan lembaga perlindungan anak, budaya hukum masyarakat yang masih berorientasi pada penghukuman, stigma negatif terhadap anak pelaku tindak pidana, serta kendala geografis dan ekonomi keluarga yang membatasi akses pendampingan dan bantuan hukum.
Copyrights © 2026