Masuknya investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah adat Suku Sumuri memicu konflik horizontal antar-marga. Kajian sosio-legal ini menganalisis validitas hak ulayat komunal yang terdampak komersialisasi lahan dan asimetri distribusi kompensasi miliaran rupiah. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dengan lokus di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, melalui wawancara mendalam dengan informan kunci dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan 19 marga Suku Sumuri. Hasil penelitian menunjukkan maraknya sengketa batas ulayat "imajiner" serta marginalisasi wewenang Lembaga Masyarakat Adat (LMA) oleh rezim hukum positif administrasi daerah. Temuan spesifik mengungkap bahwa konflik tidak lagi bersifat vertikal antara masyarakat melawan korporasi, melainkan telah bermutasi menjadi perselisihan horizontal internal antar-marga penerima kompensasi. Sebagai resolusi, studi ini merekomendasikan "Model Mediasi Terintegrasi Berbasis Klen" yang mensinergikan instrumen hukum formal dengan kearifan peradilan lisan "Tikar Adat". Model ini mengintegrasikan putusan Tikar Adat ke dalam struktur administrasi negara melalui syarat administratif Berita Acara konsensus LMA sebelum penerbitan kontrak pinjam-pakai. Selain itu, diusulkan urgensi pembentukan Peraturan Kampung (Perkam) sebagai fondasi hukum tata kelola Dana Abadi (Sovereign Wealth Fund) untuk menjamin keadilan substantif lintas generasi dan mencegah ancaman pemiskinan struktural Suku Sumuri pasca-berakhirnya eksploitasi hidrokarbon.
Copyrights © 2026