Persimpangan tiga lengan antara ruas Jalan Thamrin, Jalan Ganting, dan Jalan Seberang Palinggam di Kota Padang beroperasi tanpa dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Karena letaknya berdekatan dengan kawasan pusat bisnis kota, titik ini kerap diwarnai kemacetan. Studi ini disusun untuk menilai tingkat kinerja simpang tersebut sekaligus merumuskan langkah manajemen lalu lintas guna menekan persoalan kinerja yang telah melampaui ambang standar yang berlaku. Data primer dihimpun melalui rekaman video di lapangan selama dua hari, mencakup periode sibuk pagi, siang, dan sore. Seluruh data diolah dan kinerjanya dievaluasi mengacu pada Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia (PKJI) 2023. Hasil evaluasi menunjukkan Derajat Kejenuhan (DJ) mencapai 0,86 dengan tundaan simpang sebesar 15,78 detik/smp, di mana angka DJ tersebut telah melampaui batas standar 0,8. Sebagai solusi, diterapkan larangan belok kanan bagi kendaraan dari Jalan Seberang Palinggam menuju Jalan Ganting. Setelah penerapan manajemen tersebut, DJ turun menjadi 0,80 dengan tundaan simpang 15,12 detik/smp. Temuan ini mengindikasikan bahwa pembatasan pergerakan berupa larangan belok kanan cukup efektif dalam meredakan beban kemacetan pada simpang.
Copyrights © 2026