Penelitian ini mengkaji hukum larangan menikahi wanita dalam Islam serta dampaknya terhadap perlindungan keluarga. Islam telah menetapkan secara tegas siapa saja wanita yang diharamkan untuk dinikahi, baik karena hubungan darah, hubungan susuan, maupun hubungan dari pernikahan sebelumnya. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, bersumber dari Al-Qur'an, hadis, dan literatur hukum pernikahan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan-larangan pernikahan mengandung hikmah mendalam untuk menjaga kehormatan, garis keturunan, dan ketenangan keluarga. Penelitian ini juga membahas pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan non-Muslim, risiko nikah sirri terhadap hak hukum perempuan dan anak, panduan Islam dalam memilih pasangan, serta mekanisme perlindungan hukum bagi keluarga. Kesimpulannya, hukum pernikahan dalam Islam merupakan sistem perlindungan menyeluruh yang memerlukan keselarasan antara hukum agama dan hukum negara
Copyrights © 2026