Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika relasi antara hukum adat dan hukum nasional dalam praktik kawin lari, sekaligus mengkaji peluang harmonisasi kedua sistem hukum tersebut agar tercipta keadilan yang kontekstual dan berorientasi pada perlindungan hak individu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan sosiologis, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta kajian empiris terkait praktik hukum adat di masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum adat memiliki legitimasi sosial yang kuat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan sering dijadikan mekanisme utama penyelesaian konflik kawin lari melalui sanksi adat yang bersifat restoratif. diperlukan model harmonisasi yang bersifat integratif dan selektif, antara lain melalui penguatan peran pemerintah daerah, pengaturan berbasis konteks lokal, serta kolaborasi antara lembaga adat dan institusi negara. Pendekatan koeksistensi hukum menjadi alternatif strategis untuk menjaga keberlanjutan hukum adat tanpa mengabaikan supremasi hukum nasional.
Copyrights © 2026