Perjanjian internasional merupakan sumber hukum penting yang mengatur kerja sama antarnegara. Perjanjian tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban yang disepakati secara timbal balik dan menjadi dasar hukum untuk penyusunan rancangan kontrak kerja sama. Untuk menyusun kerja sama, perlu digunakan istilah-istilah khusus yang digunakan dalam penyusunan perjanjian internasional untuk mencapai tujuan bersama dari perjanjian yang disepakati. Dalam penelitian ini, peneliti merumuskan masalah menganalisis istilah-istilah pada makna yang telah berubah yang digunakan dalam salinan naskah perjanjian antara Indonesia dan Prancis. Hasil penelitian ini terdapat 6 strategi penerjemahan pada naskah tersebut dan strategi penerjemahan yang sering muncul adalah penerjemahan literal dan terdapat 4 istilah hukum yang mengalami pergeseran makna.
Copyrights © 2026