Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja dalam hubungan kerja pada Badan Usaha Milik Negara serta mengidentifikasi hambatan yang muncul dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja pada umumnya telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, terutama terkait upah, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan kesejahteraan. Namun, masih ditemukan kendala berupa belum optimalnya pemenuhan sebagian hak pekerja, perbedaan pemahaman antara pekerja dan perusahaan, serta aturan internal yang belum sepenuhnya selaras dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih efektif, komunikasi industrial yang harmonis, serta komitmen bersama untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan sesuai ketentuan hukum.
Copyrights © 2026