Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis makna serta penerapan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan prinsip-prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus tetap diproses dan dipertanggungjawabkan secara pidana tanpa memperhatikan besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan. Namun demikian, penjatuhan sanksi pidana harus memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas dengan mempertimbangkan nilai kerugian negara yang terjadi. Rumusan Pasal 4 saat ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena tidak membedakan perlakuan terhadap kerugian negara yang relatif kecil dan yang sangat besar. Oleh karena itu, diperlukan perubahan terhadap Pasal 4 dengan menetapkan batas minimum kerugian negara yang dapat dijadikan dasar penuntutan pidana guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2026