Islam mengatur kegiatan bisnis dan transaksi keuangan melalui berbagai prinsip dan larangan, termasuk maysir dan gharar. Kedua konsep tersebut memiliki peran penting dalam menentukan keabsahan akad serta menjaga keadilan dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep maysir dan gharar dalam hukum Islam serta menganalisis implikasinya terhadap praktik transaksi keuangan. Urgensi penelitian ini terletak pada semakin berkembangnya aktivitas ekonomi modern yang berpotensi mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam syariat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gharar merupakan ketidakjelasan atau ketidakpastian mengenai objek maupun harga transaksi, sedangkan maysir merupakan perolehan keuntungan yang bergantung pada unsur kebetulan atau spekulasi. Oleh karena itu, transaksi yang mengandung unsur maysir dan gharar pada dasarnya dilarang dan dapat mengakibatkan akad menjadi tidak sah menurut hukum Islam.
Copyrights © 2026