Hukum mawaris merupakan bagian dari hukum keluarga Islam yang mengatur peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris yang berhak. Di Indonesia, perkembangan hukum mawaris tidak hanya bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan fikih klasik, tetapi juga dipengaruhi oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI), peraturan perundang-undangan, serta praktik peradilan agama. Yurisprudensi memiliki peran penting sebagai instrumen penemuan dan pengembangan hukum, terutama ketika norma tertulis belum mampu menjawab seluruh persoalan kewarisan yang berkembang dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan yurisprudensi dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji kontribusinya terhadap perkembangan hukum mawaris. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui kajian terhadap regulasi, KHI, serta putusan pengadilan terkait kewarisan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi berperan dalam mengisi kekosongan hukum, menafsirkan norma kewarisan, menjaga konsistensi putusan, serta menyesuaikan penerapan hukum mawaris dengan dinamika sosial. Dengan demikian, yurisprudensi menjadi penghubung antara fikih klasik, hukum positif Islam, dan upaya mewujudkan keadilan dalam penyelesaian sengketa waris di Indonesia.
Copyrights © 2026