Pasar modal syariah merupakan bagian dari sistem keuangan Islam yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menyediakan alternatif investasi sesuai prinsip syariah. Seiring perkembangannya di Indonesia, mekanisme Initial Public Offering (IPO) menjadi sarana penting bagi perusahaan dalam memperoleh pendanaan melalui penawaran saham kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pasar modal syariah dan mekanisme IPO syariah berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fatwa DSN-MUI, buku, serta artikel ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif terhadap konsep, regulasi, dan implementasi IPO syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasar modal syariah di Indonesia berkembang pesat didukung regulasi yang semakin komprehensif serta meningkatnya jumlah investor dan emiten syariah. IPO syariah diperbolehkan sepanjang memenuhi prinsip syariah dengan menghindari unsur riba, gharar, maysir, serta kegiatan usaha yang diharamkan.
Copyrights © 2026