Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara genealogis konsep Sulh-i Kul sebagai fondasi kebijakan pluralisme dan instrumen integrasi sosial dalam sejarah Islam Mughal, serta mengevaluasi relevansinya dalam merespons problem pluralisme kontemporer. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana konsep Sulh-i Kul terbentuk dalam konteks historis Kekaisaran Mughal, bagaimana implementasinya dalam pengelolaan masyarakat multikultural, dan sejauh mana konsep tersebut relevan bagi pengembangan wacana pluralisme dewasa ini. Penelitian ini menggunakan metode sejarah yang meliputi empat tahapan, yaitu heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Data penelitian diperoleh dari berbagai sumber primer dan sekunder yang berkaitan dengan kebijakan keagamaan Dinasti Mughal, khususnya pada masa pemerintahan Akbar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sulh-i Kul tidak hanya merupakan kebijakan toleransi yang bersifat pragmatis, tetapi juga merepresentasikan suatu paradigma epistemologis dan etis yang menempatkan perdamaian universal sebagai basis integrasi sosial dalam masyarakat yang majemuk. Secara historis, konsep ini lahir dari dialektika antara kebutuhan stabilitas politik dan kesadaran akan pluralitas sosial, kemudian berkembang menjadi kerangka normatif yang memungkinkan koeksistensi harmonis lintas agama, etnis, dan budaya. Kesimpulannya, Sulh-i Kul memiliki relevansi yang penting dalam menjawab tantangan pluralisme modern melalui penguatan nilai inklusivitas, dialog antartradisi, dan keadilan sosial, sehingga dapat dijadikan rujukan teoritis dalam pengelolaan keberagaman di masyarakat kontemporer.
Copyrights © 2026