Perubahan kelembagaan dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan bagian dari reformasi ketatanegaraan Indonesia yang bertujuan menata ulang struktur lembaga negara agar lebih demokratis dan efisien. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar konstitusional perubahan tersebut serta dampaknya terhadap kualitas demokrasi dan proses pembentukan kebijakan nasional. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan kajian akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara dan pembentukan Wantimpres sebagai lembaga negara bantu Presiden sah secara yuridis, namun menimbulkan implikasi terhadap akuntabilitas dan transparansi kekuasaan. Wantimpres cenderung berfungsi sebagai penasihat eksekutif yang efektivitasnya sangat bergantung pada gaya kepemimpinan Presiden, sekaligus kehilangan fungsi representasi moral negara yang sebelumnya melekat pada DPA. Kesimpulannya, perubahan kelembagaan ini menuntut penguatan mekanisme pengawasan dan kejelasan peran Wantimpres agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional dalam pembentukan kebijakan nasional.
Copyrights © 2025