Dalam sejarahnya, perkembangan penafsiran al-Qur’an dapat dipetakan dalam tiga periode; klasik, pertengahan dan modern/kontemporer. Tafsir al-Qur’an yang lahir dari ketiga periode tersebut memiliki karakteristik dan paradigma yang berbeda-beda. Perbedaan itu disebabkan setting sosial-kultural masyarakat yang menjadi background pemikiran mufasir dan kecenderungan serta keilmuan yang ditekuninya. Tulisan ini akan mengkaji pemikiran seorang mufasir kontemporer- ‘Ali al-Shabuniy dalam kitab tafsirnya yang berjudul Rawai’u al-Bayan. Secara lebih spesifik, tulisan ini menelisik karakteristik dan paradigma tafsir ahkam karya al-Shabuniy dan perbedaannya dengan tafsir-tafsir ahkam yang muncul pada periode sebelumnya. Sebagai seorang mufasir kontemporer, al-Shabuniy sudah membangun suatu paradigma baru dalam penafsiran ayat-ayat hukum, baik secara teologis, metodologis, maupun aksiologis.
Copyrights © 2017