Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab tingginya pengajuan dispensasi nikah serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Fenomena ini semakin mencuat pasca-adanya pengetatan batas usia minimal perkawinan dalam regulasi nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi lapangan (field research) dan studi pustaka (literature review). Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim, keluarga pemohon dispensasi, serta tokoh masyarakat. Sementara itu, data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab tingginya dispensasi nikah meliputi faktor sosial, ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, serta pergaulan remaja yang tidak terkontrol. Kehamilan di luar nikah, tekanan finansial keluarga, dan lemahnya pengawasan orang tua menjadi alasan yang paling dominan dalam pengajuan perkara. Dalam praktiknya, hakim di Pengadilan Agama Tanjung Pati menggunakan pertimbangan hukum yang berorientasi pada aspek kemaslahatan umat (maslahah) dan upaya menghindari mudarat yang lebih besar sebelum memutuskan untuk mengabulkan permohonan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fenomena dispensasi nikah bukan sekadar persoalan hukum formal semata, melainkan manifestasi dari kompleksitas kondisi sosial masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerja sama yang terintegrasi antara lembaga keluarga, pemerintah, institusi sekolah, hingga lapisan masyarakat luas guna menekan angka pernikahan dini secara efektif demi masa depan generasi muda.
Copyrights © 2026