Penelitian ini mengkaji penerapan hukum pengesahan anak di luar perkawinan menurut praktik peradilan pada Pengadilan Negeri Jayapura, dengan fokus pada Penetapan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 431/Pdt.P/2024/PN Jap. Pengesahan anak merupakan langkah hukum yang bertujuan memberikan status sah kepada anak yang lahir di luar perkawinan, sehingga memperoleh hak-hak yang setara dengan anak yang lahir dalam perkawinan sah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengesahan anak di Pengadilan Negeri Jayapura mengikuti prosedur yang sistematis dan konsisten sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pengesahan anak membawa akibat hukum yang signifikan, seperti perubahan status keperdataan anak, pengakuan hubungan hukum antara anak dengan ayah biologisnya, serta terpenuhinya hak-hak keperdataan anak, seperti hak waris dan nafkah. Penelitian ini juga menemukan bahwa penerapan prinsip “the best interest of the child” oleh hakim memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi anak yang lahir di luar perkawinan.
Copyrights © 2026