Artikel ini mengkaji optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam dalam pembiayaan pendidikan, dengan fokus pada tamwil, zakat, wakaf, dan dana sosial seperti infak, sedekah, serta hibah. Kajian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pembiayaan pendidikan yang inklusif, berkelanjutan, dan akuntabel, terutama bagi peserta didik serta masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian literatur melalui sintesis sumber normatif Islam, publikasi akademik, dokumen perundang-undangan, dan laporan resmi lembaga yang relevan dengan keuangan sosial Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa zakat relevan untuk bantuan pendidikan langsung dan jangka pendek, wakaf tepat untuk pembangunan aset jangka panjang dan keberlanjutan lembaga, sedangkan dana sosial sukarela bersifat fleksibel untuk mendukung operasional, bantuan darurat, dan program pendidikan berbasis masyarakat. Pembahasan menawarkan model integrasi tamwil yang menggabungkan keadilan distributif, pengelolaan aset produktif, transparansi, serta nilai amanah dan kompetensi sebagaimana tercermin dalam kisah Nabi Yusuf AS. Artikel ini menyimpulkan bahwa integrasi zakat, wakaf, dan dana sosial dapat memperkuat akses pendidikan, ketahanan kelembagaan, serta realisasi maqasid al-shariah dalam perlindungan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Copyrights © 2026