Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status perkawinan pasangan suami istri yang hidup pisah rumah tanpa perceraian serta mengkaji pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri setelah terjadinya pemisahan tersebut di lingkungan Kodim 0307/Tanah Datar. Fenomena pisah rumah tanpa perceraian merupakan realitas sosial yang sering terjadi akibat konflik rumah tangga berkepanjangan, namun tidak diikuti dengan penyelesaian hukum melalui perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pasangan suami istri yang mengalami pisah rumah tanpa perceraian, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta berbagai literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik menurut hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, pisah rumah tanpa adanya talak, khulu’, fasakh, maupun putusan pengadilan tidak mengakibatkan putusnya ikatan perkawinan. Dengan demikian, status suami istri tetap sah secara hukum dan seluruh hak serta kewajiban perkawinan masih melekat pada kedua belah pihak. Namun, dalam praktiknya, kondisi pisah rumah menyebabkan pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri tidak berjalan secara optimal, terutama dalam aspek nafkah, komunikasi, perhatian, dan keharmonisan keluarga. Ditinjau dari perspektif maqashid syariah, pisah rumah dapat dipahami sebagai bentuk upaya menghindari konflik yang lebih besar dan termasuk dalam kategori hajiyyat (kebutuhan sekunder). Akan tetapi, apabila berlangsung dalam waktu yang lama tanpa penyelesaian yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kemudaratan baru, mengganggu fungsi keluarga, serta berdampak terhadap kesejahteraan psikologis anggota keluarga, khususnya anak. Oleh karena itu, diperlukan upaya penyelesaian yang konstruktif guna mewujudkan tujuan perkawinan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Copyrights © 2026