Sistem self-assessment memicu risiko ketidakpatuhan yang diawasi melalui pemeriksaan pajak, namun pelaksanaannya rentan terhadap permufakatan jahat berupa rekayasa hasil pemeriksaan yang merugikan kas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum rekayasa hasil pemeriksaan pajak terhadap kerugian keuangan negara serta mengevaluasi efektivitas sanksi administratif dan sanksi pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekayasa pajak menimbulkan kerugian keuangan negara secara langsung (actual loss) dan secara sah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pada tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi administratif terbukti tidak efektif memitigasi kejahatan kolusif aparatur pajak, sehingga penegakan hukum harus menggunakan instrumen pidana yang mengesampingkan hukum administrasi. Kebaruan penelitian ini terletak pada pergeseran paradigma yang menempatkan ketetapan pajak hasil rekayasa bukan sekadar cacat hukum administrasi, melainkan sebagai locus delicti tindak pidana korupsi. Implikasi penelitian ini menuntut harmonisasi penegakan hukum lintas lembaga (DJP, Polri, Kejaksaan, dan KPK) serta pembenahan sistem pengawasan internal perpajakan yang terdigitalisasi.
Copyrights © 2026