Pidana mati merupakan bentuk sanksi pidana paling berat yang dikenal dalam sistem hukum pidana, karena pelaksanaannya berimplikasi langsung pada penghilangan nyawa seseorang secara permanen atas dasar putusan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar teori perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu, menganalisis perbedaan pengaturan pidana mati antara KUHP lama dengan KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta mengkaji rasio legis dari makna menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji oleh terpidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru menempatkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan tidak lagi menjadi bagian dari pidana pokok, melainkan dijatuhkan secara alternatif sebagai upaya terakhir. Sebelum hukuman benar-benar dijalankan, ada syarat masa uji coba sepanjang 10 tahun yang mendahuluinya. Seandaianya si pelaku kejahatan terbukti merubah tabiatnya menjadi lebih baik dan terpuji selama itu, vonis matinya berpeluang diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup atau cukup dikurung selama 20 tahun. Pendekatan ini dikenal sebagai moderasi pidana mati, yakni suatu kebijakan yang tidak menghapus pidana mati secara absolut, tetapi juga tidak mempertahankannya tanpa kemungkinan perubahan. Biarpun begitu, langkah hukuman ini rupanya masih menyisakan celah soal seberapa pasti aturan tersebut dapat diterapkan secara tegas. Tantangan utamanya terletak pada tidak adanya tenggat waktu yang gamlang kapan eksekusi itu harus digelar, yang ujung-ujungnya berimbas pada makin menumpuknya narapidana di daftar tunggu eksekusi mati setiap tahunnya.
Copyrights © 2026