Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terhadap peningkatan pendapatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Samarinda berdasarkan perspektif Maqasid Syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis untuk memahami pengalaman subjektif lima pelaku UMKM dari sektor kuliner, perdagangan, dan jasa yang telah menggunakan QRIS dalam kegiatan usahanya. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QRIS memberikan kemudahan dan kecepatan transaksi, mengurangi kebutuhan uang kembalian, meningkatkan kenyamanan pelanggan, serta membantu pencatatan penerimaan secara lebih transparan. Pemanfaatan QRIS juga memperluas pilihan pembayaran konsumen dan berkontribusi terhadap peningkatan transaksi serta pendapatan usaha, meskipun dampaknya berbeda menurut karakteristik sektor, intensitas transaksi, dan kebiasaan pelanggan. Dalam perspektif Maqasid Syariah, manfaat tersebut mencerminkan prinsip taysir, maslahah, dan perlindungan harta (hifz al-mal) melalui transaksi yang lebih tertib, terdokumentasi, dan dapat dipantau. Kendala yang masih ditemukan meliputi kestabilan jaringan, keterlambatan penyelesaian dana, pemahaman terhadap notifikasi transaksi, dan kebutuhan literasi keamanan digital. Penelitian menyimpulkan bahwa QRIS tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran, tetapi juga sebagai instrumen transformasi usaha yang dapat mendukung efisiensi, inklusi keuangan, dan keberlanjutan UMKM. Pemerintah, perbankan, dan penyedia jasa pembayaran perlu memperkuat edukasi, pendampingan, perlindungan konsumen, dan sistem pengaduan agar manfaat QRIS dapat diterima secara adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026