Perlindungan desain industri merupakan bagian dari sistem hak kekayaan intelektual yang memberikan hak eksklusif kepada pendesain atas karya yang memiliki nilai estetika dan ekonomi. Salah satu syarat utama untuk memperoleh perlindungan tersebut adalah terpenuhinya asas kebaruan (novelty). Namun, pengaturan mengenai parameter kebaruan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri masih menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas kebaruan dalam perlindungan desain industri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 583 K/Pdt.Sus-HKI/2021 serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian terhadap unsur kebaruan masih berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran karena belum adanya parameter hukum yang objektif. Putusan Mahkamah Agung Nomor 583 K/Pdt.Sus-HKI/2021 menegaskan bahwa penilaian kebaruan didasarkan pada pengungkapan sebelumnya dan keseluruhan tampilan visual desain. Putusan tersebut memberikan pedoman dalam penerapan asas kebaruan, namun masih diperlukan pengaturan yang lebih jelas untuk meningkatkan kepastian hukum dalam perlindungan desain industri di Indonesia.
Copyrights © 2026