Perkembangan industri kosmetik di Indonesia memberikan berbagai pilihan produk bagi masyaraka, namun juga diikuti dengan meningkatnya peredaran kosmetik ilegal yang belum memenuhi ketentuan keamanan dan legalitas. Salah satu produk yang menjadi perhatian adalah kapsul merek LSW yang dipasarkan melalui media digital dengan berbagai manfaat klaim. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan etika bisnis oleh pelaku usaha serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peredaran kapsul pemutih ilegal merek LSW di Indonesia berdasarkan prinsip etika bisnis, perlindungan konsumen, serta ditinjau dari perspektif Public Relations. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi kepustakaan (library Research). data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, peraturan perundang-undangan, dan publikasi resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran kapsul pemutih ilegal belum mencerminkan prinsip etika bisnis, khususnya pada aspekkejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dari sisi perlindungan konsumen, produk yang dipasarkan tanpa legalitas dapat merugikan masyarakat karena tidak memberikan jaminan keamanan dan kepastuan hukum. Sementara itu, Public Relations memiliki peran penting dalam membangun komunikasi yang transparan dan edukatif sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih produk kosmetik yang aman dan legal.
Copyrights © 2026