Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, namun penggunaannya juga meningkatkan risiko pelanggaran hak anak di ruang digital, seperti perundungan siber, eksploitasi, penyalahgunaan data pribadi, dan paparan konten yang tidak sesuai usia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hadir sebagai dasar hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian pengaturan perlindungan anak dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme Jimly Asshiddiqie serta mengidentifikasi kelemahan normatifnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research) dan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan anak telah selaras dengan prinsip supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, demokrasi konstitusional, dan tujuan negara. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa belum optimalnya partisipasi publik, mekanisme verifikasi usia, koordinasi antarlembaga, serta pengaturan tanggung jawab pengguna media sosial. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi dan penguatan implementasi hukum agar perlindungan hak anak di media sosial lebih efektif sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme.
Copyrights © 2026