Ekonomi syariah, sebagai sebuah disiplin yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, memerlukan ijtihad yang cermat dalam merespons tantangan ekonomi global. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis peran ijtihad ekonomi syariah dalam menghadapi dinamika pasar global dengan memanfaatkan metodologi ushul fiqh. Melalui penelitian ini, ditemukan bahwa ijtihad yang tepat dapat memperkuat posisi ekonomi syariah dalam konteks internasional, memfasilitasi pertumbuhan sektor-sektor keuangan yang mematuhi syariah, serta menghadapi berbagai tantangan yang muncul akibat globalisasi. Kesimpulan utama dari jurnal ini menyatakan bahwa untuk membangun sistem ekonomi syariah yang adaptif dan responsif, penting untuk melibatkan metode ijtihad yang berlandaskan pada nilai-nilai maqasid syariah dan kemaslahatan umat. Isu phishing dapat menjadi ancaman yang signifikan terhadap keamanan informasi pribadi dan keuangan nasabah pada perbankan syari’ah. Hal ini menjadi perhatian khusus, apalagi tren penggunaan mobile banking sedang digandrungi saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk mendeksripsikan strategi keamanan yang diterapkan oleh bank dalam mencegah serangan phishing dan melindungi informasi nasabah dan juga mendeskripsikan persepsi pelanggan terhadap langkah-langkah keamanan untuk meningkatkan perlindungan informasi nasabah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Systematic Literature Review (SLR) untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menafsirkan hasil penelitian yang relevan dengan topik yang diteliti. Hasil analisis menunjukkan bahwa pihak bank telah melakukan strategi keamanan mobile banking di tengah isu phising seperti: peningkatan keamanan sistem, edukasi nasabah, respon yang cepat terhadap insiden serta meingkatkan transparansi. Kemudian, kepercayaan masyarakat untuk tetap menggunakan mobile banking di tengah isu phising masih bertahan. Namun, trauma berat dan degredasi kepercayaan tentu dialami oleh korban phising. Pihak bank syari’ah selalu memberikan edukasi terbaik pencegahan kejadian tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mobile banking tetap digunakan oleh perbankan syari’ah dengan tetap memperhatikan keamanan data nasabah.
Copyrights © 2025