Tulisan ini membahas tentang legalitas Tafsir Isyari sebagai sebuah sumber penafsiran dan syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Ini muncul karena munculnya beberapa penafsiran yang bertentangan dengan penafsiran mayoritas ulama dan bahkan bertentangan dengan syariat dan logika akal. Hal ini disebabkan adanya legitimasi ilmu laduni (Mauhibah) sebagai sebuah ilmu yang harus dimiliki mufasir. Tulisan ini menggunakan metode penelitian library reseach berbasis content analysis dengan penyimpulan data model induksi. Tafsir Isyari adalah sumber tafsir yang dilegitimasi oleh al-Quran, Hadis dan dipraktekkan oleh para Sahabat. Syarat diakuinya sebuah penafsiran isyari adalah a. Tidak menafikan Tafsir Zahir, b. Diperkuat oleh dalil lain, c. Tidak bertentangan dengan hukum agama dan akal, dan d. Tidak mengakusisi kebenaran Tafsir Zahir.
Copyrights © 2023