Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XIX/2021 terhadap mekanisme pengawasan Presiden di Indonesia, dengan menekankan gap antara idealisme konstitusional dan realitas praktik pemerintahan. Latar belakang penelitian ini didasari oleh peran strategis MK sebagai lembaga pengawas konstitusi yang memiliki kewenangan final dalam menguji undang-undang dan menegakkan prinsip checks and balances terhadap eksekutif. Meskipun secara normatif putusan MK menegaskan bahwa Presiden harus tunduk pada batasan konstitusional, implementasi putusan dalam praktik menunjukkan adanya kendala terkait kepentingan pragmatis pemerintah, interpretasi fleksibel eksekutif, dan dinamika politik-administratif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yang menggabungkan analisis dokumen hukum, putusan MK, undang-undang terkait, literatur hukum akademik, dan publikasi resmi terkait implementasi kebijakan. Data dianalisis menggunakan studi konten (content analysis) secara deskriptif-analitis, serta dilakukan triangulasi sumber untuk memastikan validitas dan reliabilitas temuan. Pendekatan kritis digunakan untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan Presiden melalui putusan MK serta menyoroti faktor-faktor yang menyebabkan gap antara teori dan praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK secara yuridis menegaskan prinsip supremasi konstitusi dan checks and balances, namun realitas implementasinya sering terhambat oleh kepentingan pragmatis pemerintah dan karakter putusan yang bersifat inkonstitusional bersyarat. Gap ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan Presiden melalui MK belum sepenuhnya efektif, meskipun secara teori memiliki dasar hukum yang kuat. Fenomena ini juga menegaskan perlunya kesadaran politik dan budaya hukum birokrasi yang kuat untuk menegakkan akuntabilitas eksekutif secara nyata. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 91/PUU-XIX/2021 memiliki peran penting dalam pengawasan Presiden, namun efektivitasnya bergantung pada kepatuhan eksekutif, implementasi birokrasi, dan komitmen politik terhadap supremasi konstitusi.
Copyrights © 2026