Teori hukum memiliki peran fundamental dalam membentuk cara pandang terhadap hukum, baik sebagai sistem norma maupun sebagai instrumen sosial yang berfungsi mengatur dan menata kehidupan masyarakat. Namun, perkembangan masyarakat modern yang ditandai oleh kompleksitas sosial, pluralitas nilai, dan ketimpangan struktural menuntut pembacaan ulang terhadap teori-teori hukum klasik yang selama ini mendominasi wacana hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis perkembangan teori hukum kontemporer dengan menyoroti ketegangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, serta merumuskan kerangka pemahaman teoritis yang lebih integratif dan kontekstual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-kritis dengan pendekatan konseptual dan filosofis yang dipadukan dengan perspektif hukum kritis. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap karya-karya teori hukum klasik dan kontemporer, serta artikel jurnal ilmiah nasional dan internasional yang relevan dan mutakhir. Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif dan kritis untuk mengkaji karakteristik, keterbatasan, serta implikasi praktis dari berbagai aliran teori hukum dalam konteks penegakan hukum modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi positivisme hukum, meskipun berkontribusi terhadap kepastian dan stabilitas sistem hukum, memiliki keterbatasan dalam menjawab tuntutan keadilan substantif dan kemanfaatan hukum. Pendekatan normatif yang terlalu formalistik cenderung mengabaikan konteks sosial dan pengalaman kelompok masyarakat yang beragam, sehingga berpotensi mereproduksi ketidakadilan struktural. Penelitian ini juga menemukan bahwa teori penemuan hukum dan pendekatan hukum kritis memiliki peran strategis dalam menjembatani ketegangan antara norma dan realitas sosial melalui interpretasi hukum yang kontekstual dan reflektif. Sebagai simpulan, artikel ini menegaskan pengembangan teori hukum ke depan perlu diarahkan pada pendekatan integratif yang memadukan dimensi normatif, filosofis, dan sosial-kritis.
Copyrights © 2026