Bencana banjir merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di Kabupaten Karawang, khususnya di Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat yang menjadi salah satu wilayah rawan banjir. Kondisi geografis serta faktor lingkungan seperti pendangkalan aliran sungai, kurang optimalnya pengelolaan daerah resapan air, dan meningkatnya risiko bencana menyebabkan masyarakat mengalami dampak sosial, ekonomi, serta kerugian materi.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 dalam penanggulangan bencana banjir di Desa Karangligar serta mengetahui peranan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana banjir. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sosiologis, dan pendekatan kasus Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang melalui BPBD telah melaksanakan upaya penanggulangan bencana melalui tahapan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Peran BPBD dilakukan melalui fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam mitigasi, evakuasi, pemberian bantuan, serta pemulihan pascabencana. Namun, implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2019 masih belum berjalan secara optimal karena terdapat hambatan berupa kurang maksimalnya kegiatan mitigasi, keterbatasan sarana dan prasarana, serta belum optimalnya koordinasi dan partisipasi masyarakat dalam pengurangan risiko bencana.
Copyrights © 2026