Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan hukum yang timbul dari Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 544/Pid.Sus/2011/PN.Kpj, yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukhamad Mansyur Bahtiar karena menelantarkan istri dan anak kandungnya dalam lingkup rumah tangga sejak bulan Desember 2009 sampai dengan bulan Mei 2010. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan yang tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan, sementara dimensi penelantaran terhadap anak di dalamnya tidak dikualifikasikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai batas antara pembiaran yang disengaja dengan ketidakmampuan orang tua yang berada di luar kendalinya, serta mengenai pilihan kualifikasi delik oleh penuntut umum dan majelis hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi yuridis penelantaran anak dalam putusan tersebut ditinjau dari unsur “membiarkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta untuk menganalisis apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur tindak pidana penelantaran anak secara kumulatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang dianalisis secara preskriptif-analitis dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur “membiarkan” harus ditafsirkan secara teleologis sebagai pembiaran yang disertai kesadaran dan kehendak aktif untuk tidak memenuhi kewajiban hukum, bukan sekadar kondisi di mana hak anak tidak terpenuhi. Berdasarkan fakta bahwa terdakwa tetap berkemampuan membina dan menghidupi rumah tangga keduanya melalui kawin siri, namun sama sekali tidak memberikan nafkah kepada anak kandungnya, unsur kesengajaan (mens rea) terbukti secara meyakinkan dan dalil keadaan memaksa (overmacht) tidak dapat diterima, sehingga perbuatan tersebut secara normatif juga memenuhi kualifikasi Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak dan pidana bersyarat yang dijatuhkan belum proporsional dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2026