Penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri masih cenderung ditangani melalui pemidanaan, meskipun rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan. Kondisi tersebut menempatkan Jaksa pada posisi strategis dalam menentukan arah penyelesaian perkara berdasarkan kewenangannya sebagai dominus litis. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi peran Jaksa sebagai dominus litis dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui rehabilitasi, hambatan pelaksanaannya, serta penerapan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus serta analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Jaksa telah terlaksana melalui tahapan prapenuntutan dan penuntutan, meliputi penelitian dan penilaian perkara, pemenuhan persyaratan rehabilitasi, penyusunan nota pendapat, hingga ekspose dan persetujuan. Penerapannya masih relatif terbatas dan selektif terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan rehabilitasi. Hambatan utama terdapat pada aspek struktur hukum berupa keterbatasan kelembagaan serta sarana dan prasarana rehabilitasi, sedangkan substansi hukum relatif dapat diminimalkan melalui pedoman pelaksanaan dan budaya hukum masih menghadapi stigma masyarakat. Rehabilitasi tidak hanya ditujukan untuk mengatasi ketergantungan, tetapi juga mendukung pemulihan dan pengembalian fungsi sosial penyalahguna, sehingga penerapannya sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
Copyrights © 2026