Meningkatnya penggunaan sepeda listrik di Indonesia menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait penggunaannya di jalan raya. Meskipun sepeda listrik dipandang sebagai moda transportasi yang ramah lingkungan dan ekonomis, pengaturan hukumnya masih belum memberikan kepastian mengenai status maupun mekanisme penegakan hukumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum penggunaan sepeda listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sekaligus mengkaji implementasi penegakan hukumnya di Kabupaten Bekasi. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis normatif. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 belum mengatur secara khusus mengenai sepeda listrik sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 hanya mengatur penggunaan sepeda listrik pada jalur dan kawasan tertentu tanpa mengatur sanksi bagi pelanggar. Kondisi tersebut menyebabkan efektivitas penegakan hukum belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang lebih komprehensif disertai peningkatan koordinasi antara pemerintah, kepolisian, dan dinas perhubungan guna mewujudkan kepastian hukum, keselamatan, serta ketertiban berlalu lintas.
Copyrights © 2026