Hak waris anak yang lahir di luar perkawinan masih menjadi persoalan hukum karena adanya perbedaan pengaturan antara hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Perbedaan tersebut berdampak pada kepastian hukum, perlindungan hak anak, serta pengakuan hubungan keperdataan dengan orang tua biologisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak waris anak yang lahir di luar perkawinan menurut hukum Islam dan hukum nasional Indonesia serta membandingkan persamaan dan perbedaan pengaturannya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam hanya mengakui hubungan kewarisan antara anak yang lahir di luar perkawinan dengan ibu dan keluarga ibunya berdasarkan konsep nasab sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Sementara itu, hukum nasional mengalami perkembangan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang memberikan pengakuan hubungan keperdataan antara anak yang lahir di luar perkawinan dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara hukum. Perbedaan pengaturan tersebut menimbulkan ketidaksamaan dalam penentuan hak waris anak yang lahir di luar perkawinan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak anak tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2026