Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) banyak digunakan dalam dunia usaha, namun sering menimbulkan permasalahan terkait pemberian kompensasi serta kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja saat masa kerja berakhir. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja PKWT berdasarkan Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021, serta mengkaji perbedaan pengaturan kompensasi dengan Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP 35/2021 mengatur kompensasi berdasarkan masa kerja yang telah dilaksanakan, sedangkan UU 13/2003 mendasarkan pada sisa waktu kontrak yang belum dijalankan. Meskipun secara hierarki hukum UU memiliki kedudukan lebih tinggi, perbedaan dasar perhitungan ini menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih penafsiran, dan berpotensi mengurangi ruang lingkup perlindungan hak pekerja. Kata kunci: Kompensasi, PKWT, Perlindungan Hukum, Pasal 62 UU 13/2003, Pasal 17 PP 35/2021
Copyrights © 2026