Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih banyak terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak fisik, psikis, seksual, serta sosial terhadap korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap korban KDRT di Indonesia serta menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap korban berdasarkan Putusan Nomor: 964/Pid.Sus/2024/PN.Tng. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban KDRT di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketiga peraturan tersebut memberikan jaminan perlindungan berupa perlindungan fisik, pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pemulihan hak-hak korban. Dalam Putusan Nomor: 964/Pid.Sus/2024/PN.Tng, majelis hakim telah menerapkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap pelaku KDRT, namun implementasi perlindungan terhadap korban masih memerlukan penguatan, khususnya terkait pemulihan korban dan optimalisasi peran pemerintah serta lembaga perlindungan korban. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi korban KDRT.
Copyrights © 2026