Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kerap sulit dibedakan penerapannya dalam praktik, padahal ancaman pidana pada keduanya jauh berbeda. Kekeliruan mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai penguasaan atau peredaran dapat berujung pada disparitas pemidanaan, terlebih pada perkara yang faktanya berlapis seperti Putusan Nomor 549/Pid.Sus/2025/PN.Ckr, yang juga bersinggungan dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menggunakan teori penafsiran hukum Utrecht, teori pembuktian M. Yahya Harahap, dan teori kepastian hukum Gustav Radbruch sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeda Pasal 112 dan Pasal 114 terletak pada empat syarat kumulatif yang menjadikan seseorang dapat dikategorikan sebagai pengedar, yaitu adanya objek narkotika, adanya aktivitas perpindahan barang, adanya hubungan dengan pihak lain, dan perbuatan dilakukan tanpa hak. Pasal 609 KUHP Nasional berkedudukan sebagai lex generalis yang mengalah pada Undang-Undang Narkotika selaku lex specialis. Penelusuran terhadap Putusan Nomor 549/Pid.Sus/2025/PN.Ckr menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyatakan dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) terbukti, sehingga dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (1) tidak pernah dipertimbangkan, dan Pasal 609 tidak pernah disebut sama sekali. Secara substansi, kesimpulan hakim bahwa Terdakwa telah melakukan peredaran narkotika sudah tepat, tetapi argumentasinya belum menguraikan secara eksplisit mengapa Pasal 112 tidak relevan diterapkan. Penelitian ini merekomendasikan agar putusan-putusan sejenis ke depan disusun dengan argumentasi yang lebih terbuka dan mudah ditelusuri, serta agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan pedoman indikatif untuk membantu konsistensi kualifikasi perkara narkotika berlapis.
Copyrights © 2026