Soedirman Law Review
Vol 8, No 2 (2026)

Rekonstruksi Batas Hak Imunitas Advokat dalam Pertanggungjawaban Pidana atas Obstruction of Justice Tindak Pidana Korupsi

Selfia Anggita (Universitas Jenderal Soedirman)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2026

Abstract

AbstrakObstruction of justice dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi salah satu persoalan serius yang mengancam integritas sistem peradilan dan efektivitas penegakan hukum. Permasalahan semakin kompleks ketika perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh advokat yang dalam menjalankan profesinya memperoleh perlindungan berupa hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kondisi ini menimbulkan perdebatan mengenai batas perlindungan hak imunitas advokat serta potensi konflik norma dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hak imunitas advokat dalam pertanggungjawaban pidana atas obstruction of justice serta mengkaji harmonisasi pengaturan antara kedua ketentuan tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas advokat bukan merupakan hak yang bersifat absolut, melainkan hanya berlaku sepanjang advokat bertindak dengan itikad baik, mematuhi kode etik profesi, dan tidak melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Konflik norma antara Pasal 16 Undang-Undang Advokat dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memperoleh titik temu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, Nomor 7/PUU-XI/2018, dan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dengan menempatkan itikad baik, unsur pertanggungjawaban pidana, dan prinsip equality before the law sebagai tolok ukur penerapannya. Dengan demikian, hak imunitas tidak dapat dijadikan dasar pembenar bagi advokat yang melakukan obstruction of justice. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penegasan batasan hak imunitas advokat guna mencegah overcriminalization sekaligus menjamin kepastian hukum, perlindungan profesi advokat, dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Advokat, Hak Imunitas, Korupsi, Obstruction of Justice, Tanggung Jawab Pidana,

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...