Abstrak Perkembangan teknologi digital telah memperluas praktik prostitusi online yang melibatkan anak, sehingga menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum, khususnya ketika anak tidak hanya berstatus sebagai korban, tetapi juga sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam tindak pidana eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Kondisi tersebut memunculkan permasalahan mengenai penerapan ketentuan Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta konsistensi pertimbangan hakim dalam menentukan jenis pidana terhadap ABH. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan unsur-unsur Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak dan mengkaji pertimbangan hakim dalam mengonstruksikan keadaan serta perbuatan anak yang dianggap membahayakan atau tidak membahayakan masyarakat sebagai parameter normatif penjatuhan pidana penjara atau pidana pembinaan dalam lembaga. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 33/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jkt Utr dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2025/PN Plg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua putusan telah tepat menerapkan unsur Pasal 76I dengan menegaskan bahwa perolehan keuntungan ekonomi dari keterlibatan anak merupakan bentuk eksploitasi tanpa mempermasalahkan adanya persetujuan atau kerelaan anak korban. Namun demikian, hakim dalam kedua putusan belum secara eksplisit mengkualifikasikan keadaan dan perbuatan anak sebagai membahayakan atau tidak membahayakan masyarakat sebagaimana parameter normatif dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perbedaan jenis pidana lebih didasarkan pada kondisi individual anak sebagaimana tercantum dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Oleh karena itu, diperlukan perumusan kriteria objektif mengenai parameter "membahayakan" dan "tidak membahayakan" masyarakat agar tercipta konsistensi, kepastian hukum, dan keseragaman dalam pemidanaan anak.Kata Kunci: Eksploitasi Anak, Pemidanaan Anak, Prostitusi Online.
Copyrights © 2026