Perlindungan terhadap identitas perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian penting dari perlindungan hukum yang bertujuan mencegah stigma, trauma, dan reviktimisasi dalam proses peradilan pidana. Persoalannya, perlindungan kerahasiaan identitas korban belum sepenuhnya terlaksana secara konsisten, termasuk dalam putusan pengadilan yang dapat diakses oleh publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap identitas perempuan dan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Purwokerto serta mengidentifikasi faktor penghambat dan faktor penguat dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan wawancara dengan aparatur pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan identitas korban dilakukan melalui penggunaan inisial atau sebutan “anak korban”, pembatasan informasi pribadi, pendampingan korban, serta penyembunyian identitas dalam proses persidangan dan putusan. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih ditemukan putusan yang memuat informasi korban secara rinci. Faktor penghambat meliputi perbedaan pemahaman dan komitmen aparat penegak hukum, keterbatasan pendampingan, belum tegasnya sanksi terhadap pelanggaran kerahasiaan identitas, serta stereotip dan bias gender. Faktor penguat berasal dari regulasi khusus, pedoman Mahkamah Agung, kesadaran etik hakim, pendamping korban, serta partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman dan perspektif gender aparat penegak hukum, penegasan sanksi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk menjamin perlindungan identitas korban secara konsisten.Kata Kunci: Identitas Korban; Kekerasan Seksual; Perlindungan Hukum.
Copyrights © 2026