AbstrakTingginya angka kekerasan terhadap anak menuntut adanya sistem pelaporan dan penanganan yang cepat, responsif, dan mudah diakses sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap anak korban. Dalam konteks tersebut, layanan Call Center 110 Polri menjadi inovasi pelayanan publik berbasis digital yang diharapkan mampu mempercepat penerimaan laporan serta mendukung penanganan tindak pidana yang melibatkan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis layanan Call Center 110 dalam perlindungan anak korban kekerasan di Polresta Banyumas berdasarkan perspektif kebijakan kriminal serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis (empiris) dengan spesifikasi deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), operator Call Center 110, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Reskrim Polsek Kemranjen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Call Center 110 berperan sebagai gerbang digital respons cepat yang dapat diakses selama 24 jam dan selaras dengan kebijakan perlindungan sosial melalui jalur penal maupun non-penal. Layanan ini efektif sebagai sarana verifikasi awal dan modernisasi penerimaan laporan, namun koordinasi teknis dengan Unit PPA belum terintegrasi secara optimal. Implementasinya juga menghadapi kendala berupa belum memadainya pengaturan mengenai penanganan khusus anak, keterbatasan fitur aplikasi Yanpol, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang ditunjukkan oleh tingginya panggilan iseng (prank). Dengan demikian, Call Center 110 berkontribusi dalam perlindungan anak, tetapi efektivitasnya masih memerlukan penguatan regulasi, integrasi prosedur dengan Unit PPA, pengembangan fitur teknologi, serta peningkatan edukasi masyarakat agar layanan darurat dimanfaatkan secara bertanggung jawab.Kata Kunci: call center 110; kebijakan kriminal; korban kekerasan; perlindungan anak
Copyrights © 2026