Perkembangan teknologi informasi dan juga komunikasi sudah meningkatkan pemanfaatan data pribadi didalam bermacam layanan digital, namun juga meningkatkan risiko penyalahgunaan danjuga bocornya data pribadi. Kondisi itu memberi dorongan terbentuknya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi selaku dasar hukum yang mengelola perlindungan data pribadi, termasuk pemakaian data pribadi dengan menentang hukum dan pertanggungjawabannya pidana terhadap pelakunya. Tujuan penelitian yakni guna melaksanakan analisis kualifikasi yuridis tindakan pidana pemakaian data pribadi dengan menentang hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi serta melaksanakan analisis permintaan tanggungjawab pidana terhadap pelaku tindakan pidana tersebut. Metode penelitian yang dipakai yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) danjuga pendekatan konseptual (conceptual approach), yang dilaksanakan analisis dengan deskriptif-analitis. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwasanyaa penggunaan data pribadi secara melawan hukum dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui Pasal 65 danjuga Pasal 66 dengan ancaman pidana dalam Pasal 67 serta pidana tambahan dalam Pasal 68. Pertanggungjawaban pidana dilandasi dengan asas geen straf zonder schuld, sehingga pemidanaan hanya bisa dilakukan jikalau terbukti adanya perbuatan pidana, kesalahan, kemampuan bertanggungjawab, danjuga tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan terhadap orang perseorangan maupun korporasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Copyrights © 2026