Epistemologi hukum Islam mengkaji hakikat, asal usul, dan metodologi fiqh serta ushul fiqh. Sebagai sistem hukum yang berorientasi ketuhanan dan kemanusiaan, hukum Islam menggabungkan teks teologis, rasionalitas manusia, serta metodologi sistematis. Penelitian ini memetakan interaksi konstruktif antara wahyu, akal, dan metode istimbath dalam membangun kerangka epistemologis yang responsif terhadap perkembangan zaman. Menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan filosofis dan hermeneutik, hasil penelitian menunjukkan bahwa epistemologi hukum Islam berdiri atas tiga pilar utama yang saling melengkapi. Pertama, wahyu sebagai sumber otentik dan otoritatif yang menetapkan nilai universal dan norma dasar. Kedua, akal sebagai instrumen pemahaman untuk menangkap kehendak syariat dan mengartikulasikan maqasid asy syariah. Ketiga, metode istimbath, baik melalui pendekatan kebahasaan (lughawiyyah) maupun penalaran rasional kausatif (ta'liliyyah/qiyasiyyah) adalah sebagai prosedur operasional yang menjembatani wahyu dan akal dalam menghasilkan ketetapan hukum bagi peradaban yang terus berkembang.
Copyrights © 2026