Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 6 No 2 (2026): Juli

Pengaturan Tindak Pidana Kohabitasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Perspektif HAM

Natasatun Nadayah (Universitas Nurul Jadid)
Ismail Marzuki (Universitas Nurul Jadid)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 412 KUHP mengatur kohabitasi sebagai delik aduan absolut yang hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan keluarga inti. Pengaturan tersebut bertujuan melindungi nilai kesusilaan, institusi perkawinan, dan ketertiban sosial, namun masih menyisakan ambiguitas pada unsur "hidup bersama sebagai suami istri" yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dari perspektif HAM, kriminalisasi kohabitasi pada prinsipnya dapat dibenarkan sepanjang pembatasannya didasarkan pada undang-undang dan ditujukan untuk melindungi moralitas, nilai agama, serta ketertiban umum. Meskipun demikian, kesesuaiannya dengan prinsip proporsionalitas belum dapat dinilai secara mutlak karena efektivitas dan penerapan Pasal 412 sangat bergantung pada implementasi serta penegakan hukumnya agar tidak menimbulkan pelanggaran hak privasi maupun overkriminalisasi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...