JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK
Vol. 3 No. 5 (2026): Oktober

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYEDIA JASA EKSPEDISI ATAS KERUSAKAN BARANG MILIK KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Tina Sihotang (Universitas Pelita Bangsa)
Joddy Mulyasetya Putra (Universitas Pelita Bangsa)



Article Info

Publish Date
13 Aug 2026

Abstract

Kerusakan barang selama proses pengiriman oleh penyedia jasa ekspedisi masih sering menimbulkan kerugian bagi konsumen dan memunculkan permasalahan mengenai tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi. Sebagai pelaku usaha, penyedia jasa ekspedisi memiliki kewajiban menjaga keamanan barang selama proses pengiriman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pembatasan tanggung jawab melalui klausula baku maupun penolakan pemberian ganti rugi sehingga perlindungan hak konsumen belum sepenuhnya terpenuhi. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum penyedia jasa ekspedisi atas kerusakan barang milik konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta keabsahan klausula baku yang membatasi atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyedia jasa ekspedisi bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan barang akibat kesalahan atau kelalaiannya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat berupa penggantian barang, pengembalian biaya pengiriman, atau ganti rugi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, klausula baku yang membatasi atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga batal demi hukum. Konsumen yang mengalami kerugian juga dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi sesuai ketentuan yang berlaku

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jmia

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Medicine & Pharmacology Social Sciences

Description

JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK (JMIA) , ISSN: (cetak), ISSN: (online) adalah jurnal yang ditujukan untuk publikasi artikel ilmiah yang diterbitkan oleh CV. Kampus Akademik Publising . JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK merupakan platform publikasi jurnal Karya suatu hasil penelitian orisinil ...