Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYEDIA JASA EKSPEDISI ATAS KERUSAKAN BARANG MILIK KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Tina Sihotang; Joddy Mulyasetya Putra
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 3 No. 5 (2026): Oktober
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v3i5.12433

Abstract

Kerusakan barang selama proses pengiriman oleh penyedia jasa ekspedisi masih sering menimbulkan kerugian bagi konsumen dan memunculkan permasalahan mengenai tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi. Sebagai pelaku usaha, penyedia jasa ekspedisi memiliki kewajiban menjaga keamanan barang selama proses pengiriman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pembatasan tanggung jawab melalui klausula baku maupun penolakan pemberian ganti rugi sehingga perlindungan hak konsumen belum sepenuhnya terpenuhi. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum penyedia jasa ekspedisi atas kerusakan barang milik konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta keabsahan klausula baku yang membatasi atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyedia jasa ekspedisi bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan barang akibat kesalahan atau kelalaiannya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat berupa penggantian barang, pengembalian biaya pengiriman, atau ganti rugi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, klausula baku yang membatasi atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga batal demi hukum. Konsumen yang mengalami kerugian juga dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi sesuai ketentuan yang berlaku