Abstract. Vigilantism remains a legal problem because individuals or groups may replace the authority of law enforcement by using violence or maltreatment against persons suspected of committing crimes. This study aims to analyze criminal law enforcement against violence and maltreatment in the form of vigilantism and the factors influencing its enforcement in Indonesia. The study uses normative legal research with statutory, conceptual, and historical approaches. The findings show that vigilantism can give rise to criminal liability even though the term is not expressly formulated as a separate offense. Under the former Criminal Code, the conduct may be related to Articles 170 and 351, while under Law Number 1 of 2023 it may be related to Articles 262 and 466, depending on the form, number of perpetrators, and consequences of the act. Effective enforcement is influenced by legal substance, law enforcement officials, facilities, society, and legal culture. Therefore, firm, professional, fair, and consistent enforcement, combined with legal education and public awareness, is required. Abstrak. Praktik main hakim sendiri merupakan persoalan hukum karena individu atau kelompok mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dengan melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum pidana terhadap kekerasan dan penganiayaan berupa main hakim sendiri serta faktor yang memengaruhi penegakannya di Indonesia. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa main hakim sendiri tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana meskipun istilah tersebut tidak dirumuskan sebagai tindak pidana tersendiri. Dalam KUHP lama, perbuatan dapat dikaitkan dengan Pasal 170 dan Pasal 351, sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dapat dikaitkan dengan Pasal 262 dan Pasal 466 sesuai bentuk perbuatan dan akibatnya. Penegakan hukum dipengaruhi substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan hukum. Karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Copyrights © 2026