Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Pamongan, Kabupaten Kediri, sebagai upaya memperkuat kepemimpinan perempuan dan meningkatkan pengetahuan serta kesadaran hukum dalam mendukung pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Melalui observasi awal, penyuluhan, diskusi kelompok fokus (FGD), dan penyebaran kuesioner, pemerintah desa, organisasi perempuan, pemuda, dan masyarakat turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memiliki modal sosial yang cukup karena keterlibatan perempuan, kolaborasi timbal balik, dan kegiatan desa. Namun demikian, potensi kepemimpinan perempuan, pengetahuan hukum digital, saluran pelaporan pelanggaran hukum, dan lembaga masyarakat masih perlu diperkuat. Kegiatan ini menunjukkan bagaimana masyarakat desa yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan dapat dikembangkan dengan memasukkan kepemimpinan perempuan, budaya pemahaman hukum, dan keterlibatan masyarakat.
Copyrights © 2026