Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan bentuk pajak penting yang memiliki signifikansi bagi seluruh penduduk Indonesia. Hal ini karena PPN merupakan sumber pendapatan utama pemerintah. Pendapatan yang dihasilkan dari PPN dialokasikan untuk mendanai berbagai inisiatif pembangunan, proyek infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik penting lainnya. Kontribusi PPN terhadap pendapatan negara sangat signifikan. Kepatuhan dalam membayar pajak, khususnya PPN, adalah tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Dengan membayar PPN, kita dapat memastikan bahwa kita turut berkontribusi pada pembangunan negara ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana PPN memengaruhi kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak. Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah kualitatif, dengan metode deskriptif di mana penulis memperoleh dua sumber data, yaitu kualitatif dan kuantitatif, di mana data kualitatif diperoleh dari wawancara dengan karyawan sedangkan bukti fisik berupa faktur dan faktur pajak yang memuat PPN di dalamnya. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, penulis menyimpulkan bahwa PPN memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 pasal 2 ayat (3), Wajib Pajak atau Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Copyrights © 2026