Transformasi kebijakan pendidikan Islam melalui KMA Nomor 450 Tahun 2024 menandai langkah strategis implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah dengan mengedepankan otonomi satuan pendidikan, pembelajaran berpusat pada siswa, serta integrasi P5-PPRA. Penelitian kualitatif di MTs Riyadul Ulum Pakong Bicorong, yang dianalisis menggunakan teori Michael Fullan, George C. Edward III, dan Merilee S. Grindle, menunjukkan bahwa regulasi ini membawa perubahan signifikan secara filosofis, struktural, dan pedagogis melalui penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) yang fleksibel. Aktualisasi di lapangan membuktikan efektivitas kontekstualisasi P5-PPRA berbasis kearifan lokal Madura, dukungan kolaborasi guru, serta kepemimpinan madrasah yang adaptif. Meski demikian, implementasi tersebut masih menghadapi kendala berupa keterbatasan kompetensi pedagogis guru dan infrastruktur digital. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis implementasi kebijakan di lingkungan madrasah pedesaan, yang memberikan kontribusi penting berupa rekomendasi strategis bagi penguatan Kurikulum Merdeka agar lebih kontekstual, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh ekosistem pendidikan Islam.
Copyrights © 2026