Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris faktor-faktor yang menjadi determinan perilaku penghindaran pajak (tax avoidance) pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2021–2024. Penelitian ini menganalisis pengaruh konsentrasi pelanggan, leverage, likuiditas, dan profitabilitas terhadap tindakan penghindaran pajak perusahaan pasca berlakunya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik purposive sampling, sampel akhir yang diperoleh berjumlah 105 data observasi panel (unbalanced panel) dari 34 perusahaan setelah melalui pembersihan data pencilan dan transformasi data. Data dianalisis menggunakan regresi data panel model Fixed Effects Robust Standard Errors. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsentrasi pelanggan, leverage, dan likuiditas tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak (diukur dengan Cash Effective Tax Rate / CETR). Sebaliknya, profitabilitas berpengaruh negatif signifikan terhadap CETR, yang mengindikasikan bahwa profitabilitas yang lebih tinggi secara signifikan meningkatkan perilaku penghindaran pajak. Temuan ini mendukung Teori Agensi, membuktikan bahwa perilaku penghindaran pajak pada sektor energi lebih dipengaruhi oleh insentif ekonomi dari pencapaian laba dibandingkan oleh faktor struktur utang, likuiditas harian, maupun pemusatan basis pelanggan.
Copyrights © 2026